PROFIL PERUSAHAAN & PENAWARAN KERJA SAMA MEDIA
PT Nusantara Global Pers hadir sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi, publikasi kinerja, dan promosi digital maupun konvensional. Melalui integrasi media cetak dan digital, kami berkomitmen menyajikan produk jurnalistik yang berkualitas dan berdampak luas.
VISI & MISI PT NUSANTARA GLOBAL PERS
Visi
“Menjadi perusahaan pers terkemuka, terpercaya, dan inovatif di Indonesia yang menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan mencerdaskan bangsa, serta mampu mengintegrasikan kekuatan Surat Kabar cetak dan portal digital Nusantaraglobalnews.com secara sinergis.”
Misi
- Menyajikan Berita Berkualitas: Menyediakan produk jurnalistik yang objektif, faktual, tajam, dan independen melalui Surat Kabar cetak dan portal Nusantaraglobalnews.com berdasarkan kode etik jurnalistik.
- Transformasi & Inovasi Digital: Mengembangkan portal Nusantaraglobalnews.com dengan pemanfaatan teknologi terkini untuk menjangkau pembaca secara luas, cepat, akurat, dan interaktif.
- Mempertahankan Keunggulan Media Cetak: Menjaga eksistensi Surat Kabar cetak perusahaan dengan menyajikan ulasan yang mendalam, infografis yang menarik, dan ulasan investigatif yang bernilai tinggi bagi pembaca.
- Kemitraan yang Saling Menguntungkan: Membangun ruang kerja sama publikasi yang strategis, sehat, dan berdampak positif bagi instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
- Edukasi & Pemberdayaan: Menjadi sarana edukasi publik dan kontrol sosial yang konstruktif demi kemajuan daerah dan nasional.
LAYANAN KERJA SAMA PUBLIKASI & IKLAN
Kami membuka ruang kolaborasi yang luas untuk publikasi program kerja, transparansi kinerja instansi pemerintahan, promosi bisnis korporasi, maupun Iklan Layanan Masyarakat (ILM).
Layanan kami terbagi ke dalam dua lini utama:
1. Media Online (Nusantaraglobalnews.com)
Layanan publikasi digital berbasis internet yang menawarkan kecepatan penyebaran informasi, aksesibilitas tanpa batas wilayah selama 24 jam, serta efektivitas sebaran link berita.
●Advertorial Digital: Penulisan dan penayangan artikel berita/rilis pers terkait kegiatan resmi instansi, peluncuran program, atau agenda korporasi di portal Nusantaraglobalnews.com.
● Banner Advertising: Pemasangan iklan visual/grafis strategis di halaman utama (homepage) maupun di dalam halaman berita untuk memperkuat brand awareness mitra.
● Social Media Amplification: Penyebaran dan optimalisasi konten berita kerja sama melalui jaringan media sosial resmi yang terintegrasi dengan redaksi Nusantaraglobalnews.com.
2. Media Cetak (Surat Kabar)
Layanan media konvensional berupa koran/surat kabar fisik yang memberikan dokumentasi formal, resmi, tepercaya, dan memiliki segmentasi pembaca kuat di lingkungan birokrasi, pengambil kebijakan, serta mitra kerja bisnis.
● Halaman Khusus Advertorial (Galeri Kegiatan): Publikasi liputan mendalam berbentuk artikel dedikatif yang dilengkapi dokumentasi foto-foto kegiatan eksklusif dalam ruang halaman cetak.
● Iklan Display: Pemasangan iklan visual/grafis produk atau pengumuman resmi dengan pilihan ukuran bervariasi (Satu Halaman Penuh, Setengah Halaman, atau ukuran Kolom).
● Ucapan Selamat & Sukses (Kemitraan Momentum): Fasilitas ruang iklan khusus untuk ucapan Hari Besar Keagamaan, HUT Instansi/Daerah, Pelantikan Pejabat Baru, maupun pencapaian prestasi tertentu.
PT NUSANTARA GLOBAL PRES
LEGALITAS
Terdaftar di KEMENKUMHAM RI NO. AHU 0114995.AH.01.11 Tanggal 20 Juni 2022
NIB PT Nusantara GLobal Pers : 200622005819
NPWP PT Nusantara GLobal Pers : 65.910.481.4-301.000
PKP : 5-271/OKO/WPJ.03/KP.0203/2022
Nomor Rekening :
STRUKTUR REDAKSI
Deriktur Utama : Panhar
Direktur : Tawino
Komisaris : Suhartini
Pendiri : Panhar, Tawino, Suhartini
Dewan Redaksi : M dedi Sujana, SE, MM, CHT
Penasehat Hukum : Ahmad Dirgantara SH, Awan Tandjung SH
Pimpinan Umum : Panhar
Wakil Pimpinan : Awan Tandjung SH
Keuangan : Suhartini
Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Budi Hartono
Wakil Pimpinan Redaksi : Hardi Yansyah SH
Sekretaris Redaksi : Sharial SH
Redaktur Pelaksana : Tomi Herdi
Koordinator Lapangan : Ujang Faizal
Koordinatir Liputan : Rudi Salah
KA Investigasi : Ruslan
Kordinator Wilayah : Yudi SW
Wartawan Kota : M Alvin Tandjung, Tim Utami, Husni Maralintang, Ruslan A BS, M Erwin Syarifudin, . Hendra, Erwin Setiwan, Hermar Efendy SF
KA Biro OKI : Budi Hartono
KA Biro OKU : Raya, Azima
Wartawan OKU : Aditya
Perwakilan Jakarta Selatang : Arisandi
Kabag Iklan : Siti Hodijah
IT Web : Nara Havila Marhadi, A,. Rolibi
Design/layout : Angga
Alamat Redaksi :
Jln Super Semar Ir sepakat jaya 4 RT 15 No 1169 Kelurahan Pipa Reja Kec Kemuning Palembang
HP : 0812-7131-6566
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi
Wartawan ini dibuat:
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi melalui media massa;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindakkekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun
4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.








