OKI, Nusantaraglobalnews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait laporan pengaduan Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung.
Hal tersebut disampaikan Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan melalui surat Nomor WP.6.PK.09.02-17 tertanggal 7 September 2026, sebagai klarifikasi dan tindak lanjut atas surat HAMASS Nomor 133/HAMASS/LAPDU/IX/2026 tanggal 4 September 2026.
Dalam laporan tersebut, HAMASS menyampaikan sejumlah informasi dan dugaan permasalahan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban, dugaan pungutan, pelaksanaan pelayanan, serta pelaksanaan tugas petugas Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Kayuagung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Pemasyarakatan bersama Tim PATNAL Kantor Wilayah telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Kayuagung pada 26 hingga 27 Agustus 2026.
“Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian ditegaskan dalam surat tersebut.
Kantor Wilayah juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara objektif, profesional dan proporsional berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap dugaan permasalahan yang dilaporkan, Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan menyatakan akan melakukan pembenahan dan penguatan pengawasan di Lapas Kelas IIB Kayuagung.
Langkah tersebut antara lain berupa penguatan pengawasan dan kepatuhan petugas terhadap tugas, fungsi, kode etik serta standar operasional prosedur (SOP).
Kemudian, penguatan kontrol terhadap blok dan kamar hunian secara berkala dan terukur, peningkatan deteksi dini terhadap potensi konflik dan gangguan keamanan serta ketertiban, dan evaluasi mekanisme serah terima serta pergantian regu pengamanan.
Pengawasan terhadap aktivitas warga binaan juga akan diperkuat, khususnya terhadap potensi munculnya kewenangan informal yang dapat mengganggu tata kelola Lapas.
Selain itu, Kantor Wilayah akan meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan internal terhadap petugas terkait disiplin, kode etik, kepatuhan SOP serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Monitoring terhadap pelaksanaan tugas dan tindak lanjut hasil pemeriksaan juga menjadi bagian dari pembenahan. Begitu pula penguatan pengawasan pelayanan dasar warga binaan, termasuk makanan, kesehatan, kebersihan dan pemenuhan hak-hak warga binaan.
Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap efektivitas langkah-langkah perbaikan tersebut.
Kantor Wilayah juga menyambut penyampaian informasi dan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan maupun permasalahan pelayanan akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi.
Dengan demikian, proses pemeriksaan terhadap laporan HAMASS masih berjalan dan hasil akhirnya akan menjadi dasar bagi Kantor Wilayah dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran. (red)















