Kayuagung, Nusantaraglobalnews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang mantan narapidana yang baru saja bebas mengungkap sejumlah dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi selama dirinya menjalani masa tahanan.
Mantan napi berinisial I tersebut mengaku pernah diminta membayar sejumlah uang untuk menempati kamar tertentu di dalam Lapas. Menurut keterangannya, biaya sewa kamar bervariasi, mulai dari sekitar Rp4 juta hingga Rp6 juta, tergantung fasilitas yang tersedia.
Ia menyebut kamar tersebut dikenal dengan istilah “kamar gotong royong”. Salah satu fasilitas yang disebut menjadi pembeda adalah kondisi pintu kamar yang selalu terbuka atau biasa disebut “angin-angin”, serta ketersediaan air yang disebut selalu mengalir.
“Setiap kamar beda-beda harganya, sesuai fasilitas yang diberikan,” ujar I.
Menurut pengakuan I, uang untuk sewa kamar tersebut diserahkan kepada seorang oknum yang disebut bernama Cakra, yang menurutnya merupakan pegawai Lapas Kelas IIB Kayuagung.
I juga mengungkapkan bahwa satu kamar disebut dapat dihuni hingga sekitar 90 orang narapidana. Jika setiap penghuni membayar rata-rata Rp5 juta hingga Rp6 juta, menurutnya, nilai uang yang terkumpul cukup besar.
“Bayangkan saja satu orang membayar Rp5 juta sampai Rp6 juta dikalikan 90 orang. Berapa uang dari sewa kamar itu? Belum lagi kamar lain,” ungkapnya.
Tak hanya persoalan sewa kamar, I juga mengaku adanya dugaan pungutan terkait proses kepulangan narapidana.
Ia menyebut, bagi napi yang hendak mengurus kepulangan, terdapat permintaan uang sekitar Rp2 juta kepada oknum pegawai yang disebut berinisial Fat. Bahkan, apabila ingin proses administrasi kepulangan dipercepat, menurut pengakuannya, diminta tambahan sekitar Rp2 juta.
Selain itu, I juga mengungkap adanya dugaan pungutan terhadap narapidana yang kedapatan membawa telepon seluler (HP) ke dalam Lapas.
Menurutnya, besaran uang yang diminta untuk menyelesaikan persoalan tersebut dapat mencapai Rp21 juta, terutama apabila narapidana yang bersangkutan sudah mendekati masa bebas.
“Kalau tidak membayar sesuai yang diminta, katanya masa tahanan bisa diperpanjang dan urusannya dipersulit,” tuturnya.
Seluruh keterangan tersebut merupakan pengakuan dari mantan narapidana berinisial I dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dikonfirmasih hal tersebut KPLP Lapas kelas IIB Kayuagung Teguh mengatakan, baru bertugas di Lapas Kayuagung hitungan minggu, terkait dengan hal ini akan kami perdalam lagi dan memcari informasi lebih lanjut, terkait segala aktivitas di Lapas harus bayar, kami ada komitmen maklumat pelayanan tidak diminta biaya satu rupiah pun.
Dan disetiap kamar itu ada kepala kamar, kemungkin itu yang bermain tanpa sepengetahuan kami, terapi bila itu terbukti ada pungli tentu akan kami tindak, jelas KPLP. Terkait pengurusan pulang itu bukan wewenang dari KPLP ada petugas lain.
Jika benar terjadi, dugaan pungutan tersebut tentunya perlu menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. (red)















