Komentar TikTok Bikin Heboh, Dugaan Sewa Kamar Lapas Kayuagung Kembali Dipertanyakan ?. kalapas Bungkam !

OKI, Nusantaraglobalnews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah dugaan pungutan liar (pungli) yang disampaikan seorang mantan narapidana. Mantan narapidana mengaku pernah diminta membayar sejumlah uang untuk menempati kamar tertentu di dalam Lapas. Menurut keterangannya, biaya yang diminta bervariasi, mulai dari sekitar…

OKI, Nusantaraglobalnews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah dugaan pungutan liar (pungli) yang disampaikan seorang mantan narapidana.

Mantan narapidana mengaku pernah diminta membayar sejumlah uang untuk menempati kamar tertentu di dalam Lapas. Menurut keterangannya, biaya yang diminta bervariasi, mulai dari sekitar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta, tergantung fasilitas yang tersedia.

Ia menyebut kamar tersebut dikenal dengan istilah “kamar gotong royong”. Salah satu fasilitas yang disebut menjadi pembeda adalah kondisi pintu kamar yang selalu terbuka atau biasa disebut “angin-angin”, serta ketersediaan air yang disebut selalu mengalir.

“Setiap kamar beda-beda harganya, sesuai fasilitas yang diberikan,” ujarnya.

Menurutnya, uang sewa kamar tersebut diserahkan kepada seorang oknum yang disebut bernama Cakra, yang menurut pengakuannya merupakan pegawai Lapas Kelas IIB Kayuagung.

Ia juga menyebut satu kamar dapat dihuni hingga sekitar 90 orang. Jika setiap penghuni membayar rata-rata Rp 5 juta hingga Rp 6 juta, menurutnya, jumlah uang yang terkumpul cukup besar.

“Bayangkan saja satu orang membayar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta dikalikan 90 orang. Berapa uang dari sewa kamar itu? Belum lagi kamar lain,” ungkapnya.

Ia mengaku terdapat permintaan uang sekitar Rp 2 juta kepada oknum pegawai yang disebut berinisial Fat. Bahkan, apabila ingin proses administrasi kepulangan dipercepat, menurut pengakuannya, diminta tambahan sekitar Rp 2 juta.

I juga mengungkap dugaan pungutan terhadap narapidana yang kedapatan membawa telepon seluler (HP) ke dalam Lapas.

Menurutnya, uang yang diminta untuk menyelesaikan persoalan tersebut dapat mencapai Rp21 juta, terutama apabila narapidana yang bersangkutan sudah mendekati masa bebas.

“Kalau tidak membayar sesuai yang diminta, katanya masa tahanan bisa diperpanjang dan urusannya dipersulit,” tuturnya.

Seluruh keterangan tersebut merupakan pengakuan mantan narapidana berinisial I dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, jajaran Pemasyarakatan bersama Tim PATNAL Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Kayuagung pada 26 hingga 27 Agustus 2026.

Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan menyatakan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian ditegaskan dalam surat tersebut.

Kanwil juga menyatakan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara objektif, profesional dan proporsional berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan, Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan menyatakan akan melakukan pembenahan dan penguatan pengawasan di Lapas Kelas IIB Kayuagung.

Pembenahan tersebut mencakup penguatan pengawasan dan kepatuhan petugas terhadap tugas, fungsi, kode etik serta standar operasional prosedur (SOP).

Pengawasan terhadap blok dan kamar hunian juga akan diperkuat secara berkala dan terukur. Termasuk peningkatan deteksi dini terhadap potensi konflik dan gangguan keamanan serta ketertiban.

Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap mekanisme serah terima dan pergantian regu pengamanan, pengawasan aktivitas warga binaan, serta potensi munculnya kewenangan informal yang dapat mengganggu tata kelola Lapas.

Pemeriksaan dan pengawasan internal terhadap petugas terkait disiplin, kode etik, kepatuhan SOP serta potensi penyalahgunaan kewenangan juga menjadi bagian dari langkah pembenahan.

Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan turut menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan pelayanan dasar warga binaan, meliputi makanan, kesehatan, kebersihan serta pemenuhan hak-hak warga binaan.

Monitoring terhadap pelaksanaan tugas dan tindak lanjut hasil pemeriksaan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan langkah-langkah perbaikan berjalan efektif.

Komentar Warganet Ikut Bermunculan

Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, sejumlah komentar dari pengguna media sosial TikTok juga bermunculan dan mengaku memiliki pengalaman atau mengetahui informasi serupa terkait kondisi di Lapas Kayuagung.

Salah satu akun berinisial R mengaku membenarkan informasi mengenai adanya sewa kamar di dalam Lapas. Ia menyebut mengetahui hal tersebut dari tetangganya yang merupakan mantan narapidana.

Sementara akun MC dalam komentarnya menyatakan bahwa informasi mengenai dugaan pungli tersebut benar berdasarkan pengalaman pribadinya selama berada di Lapas. Ia juga menyampaikan tudingan mengenai adanya praktik pemerasan.

Akun nisial A91 turut mengaku pernah mengalami hal serupa. Dalam komentarnya, akun tersebut menyebut pernah mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar sewa kamar.

Sementara akun nisial Ba menyebut adanya dugaan sewa kamar dengan sistem pembayaran mingguan maupun bulanan.

Namun demikian, komentar dan pengakuan dari sejumlah akun media sosial tersebut masih merupakan klaim pribadi yang belum dapat dijadikan sebagai bukti atau kesimpulan atas adanya pelanggaran.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Kayuagung hingga berita ini diterbitkan masih bungkam terkait laporan dugaan pungutan dan sejumlah permasalahan yang disampaikan oleh pihak pelapor.

Upaya konfirmasi kepada pihak Lapas masih dilakukan untuk memperoleh keterangan dan hak jawab.

Munculnya berbagai pengakuan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, sehingga fakta mengenai dugaan pungutan di Lapas Kelas IIB Kayuagung dapat terungkap secara objektif. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

PT Nusantara Global Pers hadir sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi, publikasi kinerja, dan promosi digital maupun konvensional. Melalui integrasi media cetak dan digital, kami berkomitmen menyajikan produk jurnalistik yang berkualitas dan berdampak luas.